26 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Kankemenag Kab. Kediri Gelar Sosialisasi UU nomor 8 Tahun 2019, Untuk Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Jama’ah Umroh

2 min read

Hadir Sebagai Inspirasi

Kab. Kediri (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) hari Kamis (7/3) menggelar acara Sosialisasi UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang berlangsung di meeting room Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 15 peserta yang terdiri dari pimpinan PPIH, pimpinan Cabang, agen dan Biro PPIH yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam.kesempatan tersebut Abd Kholiq Nawawi selaku Kasi PHU menegaskan bahwa, pelaksanaan Penyelenggaraan ibadah Umroh hanya bisa dilakukan oleh PPIU yang sudah mendapatkan ijin dari Menteri Agama. Sedangkan Perwakilan atau Cabang dari PPIH baik yang berada dalam satu wilayah dengan PPIU maupun diluar wilayah domisili perusahaan, harus mendapatkan Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

Oleh karena itu pria berkacamata ini meminta supaya PPIU maupun cabang yang belum memiliki ijin dari Kementerian Agama untuk segera dilakukan pengurusan.

Hal ini penting dipenuhi untuk memberikan kepastian hukum kepada calon jamaah maupun jama’ah umroh. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah umroh berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan tertib.

” Kita tidak ingin mendengar berita yang menyebutkan bahwa, jama’ah umroh terlantar di tanah suci ataupun gagal berangkat akibat perbuatan dari Biro Umroh yang tidak bertanggung jawab” ujarnya.

Apabila diketahui ada Biro tidak berijin yang menyelenggarakan perjalanan Umroh, akan dikenai sanksi yang tidak ringan yang sudah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2019, lanjutnya.

Untuk diketahui, undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia. UU ini menetapkan berbagai ketentuan terkait jemaah haji, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, serta koordinasi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam konteks umroh, UU ini memberikan pedoman dan perlindungan bagi calon jamaah umroh.

Penting bagi biro umroh dan agen untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, sehingga jamaah umroh dapat menjalankan ibadahnya dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sosialisasi dan pembinaan seperti yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umroh dan memberikan kepastian hukum kepada jamaah.( Paulo/Pras/ Indra)

#KementerianSemuaAgama

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.