26 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Haji Khusus

PENDAFTARAAN HAJI KHUSUS :

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN :

1. warga negara Indonesia;

2. beragama Islam;

3. berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar;

4. memiliki kartu keluarga; dan

5. memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.

 

Cara pendaftaran jemaah haji khusus diatur dalam Pasal 14. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui layanan pada PIHK atau layanan elektronik. Sedangkan prosedur pendaftarannya diatur dalam Pasal 15.

 

 

Pendaftaran haji khusus yang melalui layanan pada PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:

1. calon Jemaah Haji Khusus mendaftar melalui PIHK;
2. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam aplikasi Siskohat;
3. petugas PIHK melakukan perekaman foto Jemaah Haji Khusus;
4. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
5. petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;

6. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang me

ncantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
9. bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus.

 

Sedangkan prosedur pendaftaran haji khusus secara elektronik dijelaskan dalam Pasal 16. Pendaftaran melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji dengan prosedur sebagai berikut:

 

1. Jemaah Haji Khusus melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
2. Jemaah Haji Khusus memilih PIHK; c
3. Jemaah Haji Khusus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan foto;
4. Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1×24 jam pada hari kerja secara elektronik;
5. Calon Jemaah Haji Khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik;

6. SPH Khusus elektronik disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus;
9. Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus; dan
10. Jamaah Haji Khusus yang telah menerima lembar bukti Bipih Khusus menyerahkan lembar ketiga dari Bipih Khusus kepada PIHK.

Terkait dengan besaran setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus diatur di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1147 Tahun 2019. Diktum Kesatu KMA tersebut menetapkan bahwa setoran awal Bipih Khusus sebesar empat ribu dolar Amerika (USD 4,000.00). Setoran awal Bipih tersebut ditransfer kepada rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus) yang ditunjuk oleh BPKH.

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.