Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler Pemerintah, Langkah Prosesnya sangat mudah semoga menjadi panduan yang bermanfaat untuk Peserta Calon Jamaah Haji Indonesia.
Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler :
- Beragama Islam
Berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar
Memiliki KTP/KIA sesuai domisili
Memiliki Kartu Keluarga
Memiliki Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)
Memiliki rekening a.n Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih
SOP Pendaftaran Haji Reguler :
- Jemaah melengkapi dokumen persyaratan pendafataran haji reguler
- Jemaah datang ke BPS Bipih untuk melakukan pendaftaran atau langsung datang ke kantor PHU Kemenag Kab. Kediri
- Jemaah mendapat Nomor Validasi pendaftaran haji reguler dari BPS Bipih
- Jemaah haji datang ke kantor PHU Kemenag Kab. Kediri untuk perekaman Biometric atau Bisa melakukan perekaman melalui Aplikasi Haji Pintar
- Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH)
- Pendaftaran selasai
Persyaratan Pembatalan Porsi Haji :
A. Pembatalan porsi karena meninggal dunia
- Asli lembar BPIH
- Asli lembar SPH
- Surat Keterangan Kematian atau fotocopy akte kematian
- Surat keterangan ahli waris dari desa mengetahui camat bermaterai
- Surat kuasa pengambilan dana bermaterai
- Fotocopy KTP almarhum
- Fotocopy KTP yang diberi kuasa pengambilan dana
- Fotocopy buku rekening tabungan haji almarhum
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak bermaterai
- Slip penyetoran awal BPIH
- Fotocopy tabungan ahli waris yang diberi kuasa (rekening ahli waris harus sejenis dengan bank almarhum)
B. Pembatalan porsi karena sakit, salah entry, dan lain-lain
- Asli lembar BPIH
- Asli lembar SPH
- Fotocopy KTP
- Fotocopy rekening tabungan haji
- Fotocopy slip…
SOP Pembatalan Porsi Haji :
- Jemaah haji atau ahli waris datang ke kantor PHU atau PTSP Kemenag Kab. Kediri
- Jemaah haji atau ahli waris menyerahkan dokumen persyaratan pembatalan porsi haji
- Jemaah haji atau ahli waris melakukan rekam biometric oleh petugas dari kantor PHU Kemenag Kab. Kediri
- Selanjutnya proses pembatalan memerlukan waktu kurang lebih 8 hari kerja hingga dana haji masuk rekening jemaah haji atau ahli waris
- Proses pembatalan haji selesai
Persyaratan Pelimpahan Porsi Haji :
A. Pelimpahan porsi haji meninggal dunia
- Fotocopy akte kematian
- Asli lembar BPIH dan SPH
- Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan porsi jemaah haji meninggal dunia oleh ahli waris bermaterai mengetahui RT, RW dan Kepala Desa
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima pelimpahan porsi bermaterai
- Fotocopy sah KTP penerima pelimpahan porsi dan
– fotocopy sah KK dan akte kelahiran (jika anak kandung)
– fotocopy sah buku nikah (jika suami istri)
– fotocopy sah KK dan akte kelahiran (jika saudara kandung) - Foto haji ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar (ketentuan background putih, tampak wajah 80%, warna baju/jilbab selain putih, tidak memakai kacamata atau peci)
- Fotocopy buku rekening haji a.n penerima pelimpahan porsi (rekening penerima pelimpahan porsi harus sejenis dengan bank almarhum)
B. Pelimpahan porsi haji sakit permanen
- Asli surat keterangan sakit permanen dari Rumah Sakit Pemerintah
- Asli lembar BPIH dan SPH
- Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan porsi jemaah haji sakit permanen oleh salah satu dari (suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung) bermaterai mengetahui RT, RW dan kepala desa
- Asli surat pernyataan tanggungjawab mutlak penerima pelimpahan porsi bermaterai
- Fotocopy sah KTP penerima pelimpahan porsi dan
– fotocopy sah KK dan akte kelahiran (jika anak kandung)
– fotocopy sah buku nikah (jika suami istri)
– fotocopy sah KK dan akte kelahiran (jika saudara kandung) - Foto haji ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar (ketentuan background putih, tampak wajah 80%, warna baju/jilbab selain putih, tidak memakai kacamata atau peci)
- Fotocopy buku rekening haji a.n penerima pelimpahan porsi (rekening penerima pelimpahan porsi harus sejenis dengan bank almarhum)
SOP Pelimpahan Porsi Haji :
- Ahli waris penerima kuasa pelimpahan porsi datang ke kantor PHU atau PTSP Kemenag Kab. Kediri untuk menyerahkan dokumen persyaratan pelimpahan porsi haji
- Ahli waris penerima kuasa pelimpan porsi bisa pulang dan menunggu informasi jadwal rekam biometric yang akan disampaikan oleh petugas PHU melalui group WA Pelimpahan Porsi Haji
- Ahli waris penerima kuasa pelimpahan porsi menghadiri undangan rekam biometric pelimpahan porsi haji
- Proses pelimpahan porsi haji selesai