4 Oktober 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Haji

Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler Pemerintah, Langkah Prosesnya sangat mudah semoga menjadi panduan yang bermanfaat untuk Peserta Calon Jamaah Haji Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler :

  1. Beragama Islam
  2. Berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar

  3. Memiliki KTP/KIA sesuai domisili

  4. Memiliki Kartu Keluarga

  5. Memiliki Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)

  6. Memiliki rekening a.n Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih

SOP Pendaftaran Haji Reguler :

  1. Jemaah melengkapi dokumen persyaratan pendafataran haji reguler
  2. Jemaah datang ke BPS Bipih untuk melakukan pendaftaran atau langsung datang ke kantor PHU Kemenag Kab. Kediri
  3. Jemaah mendapat Nomor Validasi pendaftaran haji reguler dari BPS Bipih
  4. Jemaah haji datang ke kantor PHU Kemenag Kab. Kediri untuk perekaman Biometric atau Bisa melakukan perekaman melalui Aplikasi Haji Pintar
  5. Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH)
  6. Pendaftaran selasai

Persyaratan Pembatalan Porsi Haji :

A. Pembatalan porsi karena meninggal dunia

  1. Asli lembar BPIH
  2. Asli lembar SPH
  3. Surat Keterangan Kematian atau fotocopy akte kematian
  4. Surat keterangan ahli waris dari desa mengetahui camat bermaterai
  5. Surat kuasa pengambilan dana bermaterai
  6. Fotocopy KTP almarhum
  7. Fotocopy KTP yang diberi kuasa pengambilan dana
  8. Fotocopy buku rekening tabungan haji almarhum
  9. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak bermaterai
  10. Slip penyetoran awal BPIH
  11. Fotocopy tabungan ahli waris yang diberi kuasa (rekening ahli waris harus sejenis dengan bank almarhum)

B. Pembatalan porsi karena sakit, salah entry, dan lain-lain

  1. Asli lembar BPIH
  2. Asli lembar SPH
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy rekening tabungan haji
  5. Fotocopy slip…

SOP Pembatalan Porsi Haji :

  1. Jemaah haji atau ahli waris datang ke kantor PHU atau PTSP Kemenag Kab. Kediri
  2. Jemaah haji atau ahli waris menyerahkan dokumen persyaratan pembatalan porsi haji
  3. Jemaah haji atau ahli waris melakukan rekam biometric oleh petugas dari kantor PHU Kemenag Kab. Kediri
  4. Selanjutnya proses pembatalan memerlukan waktu kurang lebih 8 hari kerja hingga dana haji masuk rekening jemaah haji atau ahli waris
  5. Proses pembatalan haji selesai

Persyaratan Pelimpahan Porsi Haji :

A. Pelimpahan porsi haji meninggal dunia

  1. Fotocopy akte kematian
  2. Asli lembar BPIH dan SPH
  3. Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan porsi jemaah haji meninggal dunia oleh ahli waris bermaterai mengetahui RT, RW dan Kepala Desa
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima pelimpahan porsi bermaterai
  5. Fotocopy sah KTP penerima pelimpahan porsi dan
    – fotocopy sah KK dan akte kelahiran (jika anak kandung)
    – fotocopy sah buku nikah (jika suami istri)
    – fotocopy sah KK dan akte kelahiran (jika saudara kandung)
  6. Foto haji ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar (ketentuan background putih, tampak wajah 80%, warna baju/jilbab selain putih, tidak memakai kacamata atau peci)
  7. Fotocopy buku rekening haji a.n penerima pelimpahan porsi (rekening penerima pelimpahan porsi harus sejenis dengan bank almarhum)

B. Pelimpahan porsi haji sakit permanen

  1. Asli surat keterangan sakit permanen dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. Asli lembar BPIH dan SPH
  3. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan porsi jemaah haji sakit permanen oleh salah satu dari (suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung) bermaterai mengetahui RT, RW dan kepala desa
  4. Asli surat pernyataan tanggungjawab mutlak penerima pelimpahan porsi bermaterai
  5. Fotocopy sah KTP penerima pelimpahan porsi dan
    – fotocopy sah KK dan akte kelahiran (jika anak kandung)
    – fotocopy sah buku nikah (jika suami istri)
    – fotocopy sah KK dan akte kelahiran (jika saudara kandung)
  6. Foto haji ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar (ketentuan background putih, tampak wajah 80%, warna baju/jilbab selain putih, tidak memakai kacamata atau peci)
  7. Fotocopy buku rekening haji a.n penerima pelimpahan porsi (rekening penerima pelimpahan porsi harus sejenis dengan bank almarhum)

SOP Pelimpahan Porsi Haji :

  1. Ahli waris penerima kuasa pelimpahan porsi datang ke kantor PHU atau PTSP Kemenag Kab. Kediri untuk menyerahkan dokumen persyaratan pelimpahan porsi haji
  2. Ahli waris penerima kuasa pelimpan porsi bisa pulang dan menunggu informasi jadwal rekam biometric yang akan disampaikan oleh petugas PHU melalui group WA Pelimpahan Porsi Haji
  3. Ahli waris penerima kuasa pelimpahan porsi menghadiri undangan rekam biometric pelimpahan porsi haji
  4. Proses pelimpahan porsi haji selesai

Video Tata Cara Pendaftaran Haji

Pengertian Haji
Syarat Haji
Rukun Haji
Wajib Haji
Jenis Pelaksanaan Haji
Rute Perjalanan Haji
Niat Ihram
Pakaian Ihram
Meninggalkan Larangan Ihram
Wukuf di Arafah
Mabid di MUzdalifah
Lempar Jamrah Aqabah
Tahalul
Mabid di Mina
Lempar Jamrah pada Hari Tasyrik
Nafar Awal dan Tsani
Thawaf Ifadah
Sa'i
Thawaf Wada

Buku manasik Haji dan Umrah


Buku manasik Haji dan Umrah Jamaah Lansia

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.