26 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Kementerian Agama Melalui Dirjen PHU, Berpanjang Waktu Pelunasan Bipih Reguler Tahun 2023 Sampai Tanggal 12 Mei 2023

2 min read

Kab. Kediri (Inmas) Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih)Reguler Tahun 1444H/ 2023M, yang seyogyanya berakhir pada tanggal 5 Mei 2023, akhirnya di perpanjang sampai tanggal 12 Mei 2023 pk.08.00-15.00 wib.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Abd. Kholiq Nawawi ruang kerjanya pada hari Jumat (5/5).

Kholiq menambahkan, kabar perpanjangan waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 2023, di terima olehnya pada tanggal 5 Mei 2023 pk.16. 50 wib.  Perpanjangan waktu pelunasan ditetapkan melalui Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI nomor : B-05036/ DJ/Dt.II.II.1/KS.02/5/2023, tanggal 5 Mei 2023, katanya.

Pria berkacamata mata ini menerangkan, hingga tanggal 5 Mei 2023 pk. 15.00 wib, sebanyak 1.097 dari 1.300 Calon Jamaah Haji (Cjh) Kabupaten Kediri yang berhak berangkat ke tanah suci tahun 2023 telah melakukan pelunasan Bipih. Dengan demikian masih kurang 203 Cjh yang belum melakukan pelunasan.

Ia berharap, dengan adanya kesempatan perpanjangan waktu pelunasan yang diberikan oleh Kementerian Agama Pusat, sisa jamaah haji yang belum melakukan pelunasan, bisa segera melakukan pelunasan. Dengan demikian kouta Haji Kabupaten Kediri yang berjumlah 3 kloter bisa terisi semuanya oleh Cjh asal Kabupaten Kediri, pungkasnya.

Saat ditanya  apakah adanya ratusan Cjh yang belum melakukan pelunasan ini, karena minimnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya. Pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua MUI Kabupaten Kediri ini mengungkapkan, bahwa sosialisasi yang dilakukan Kepada jamaah haji sudah sangat maksimal, yakni melalui beberapa jalur, diantaranya melalui Kantor KUA di 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji(KBIH)maupun melalui Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Kediri, jelasnya.

Kholiq mengakui bahwa, ada sekitar 160  cjh berhak lunas tahun 2023 yang tidak bisa melakukan pelunasan. Adapun alasan yang disampaikan cukup beragam, diantaranya karena sakit, ada juga karena hamil, ada  yang karena alasan dana, dan juga karena alasan tidak ada pendamping, katanya.(Paulo/SF)

 

 

 

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.