27 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Salah Alamat, Segelintir Orang Lakukan Demo di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri

2 min read

Kab. Kediri ( Inmas ) Sejumlah warga masyarakat yang menamakan diri dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aksi Indonesia Anti Korupsi, hari Rabu ( 4/1) mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang No. 64 Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Kehadiran kelompok masyarakat pimpinan  Saiful Iskak ini, bermaksud menyampaikan aspirasi terkait dugaan adanya penahanan ijasah siswa oleh salah satu Madrasah Swasta di Wilayah Kabupaten Kediri.

Para pendemo menuntut pihak Kementerian Agama Kabupaten Kediri untuk memberikan tindakan tegas kepada Madrasah yang menahan ijasah Siswa.

Setelah berdemo sekitar 10 menit, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Fa’iz melalui Pranata Humas Paulo Jose Ximenes, yang difasilitasi pihak Kepolisian, meminta agar adanya 5 orang perwakilan dari pihak pendemo untuk melakukan dialog di ruang kerja Kepala Kantor.

Namun pihak pendemo menghendaki agar Kepala Kantor menemui mereka. Akhirnya Kepala Kantor didampingi jajaran Kasi dan Penyelenggara menemui pendemo.

Dalam dialog para pendemo menuntut agar kepala Kantor memberikan sanksi kepada lembaga Madrasah atau yayasan yang menahan Ijasah siswa.

“Ijasah merupakan HAM bagi pemiliknya, menahan Ijasah merupakan pelanggaran HAM” kata mereka dalam orasinya.

Meskipun dalam orasinya pihak pendemo mengeluarkan kata-kata yang tidak mengenakkan, akan tetapi Kepala Kantor dengan senyum khasnya tetap meladeni pendemo yang berjumlah tidak lebih dari 15 orang ini.

Terkait dengan tuntutan mereka Kepala Kantor menyampaikan bahwa, permasalahan penahanan ijasah yang pernah terjadi di MA Abdulloh Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri telah selesai. Melalui mediasi yang dilakukan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, pihak Madrasah telah menyerahkan ijasah kepada siswa yang bersangkutan pada tanggal 22 November 2022, terangnya.

Kepala Kantor juga menegaskan bahwa, posisi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri terhadap Madrasah Swasta sebatas instansi pembina . Urusan Ijasah merupakan kewenangan Madrasah dengan Yayasannya. Namun demikian, pihaknya senantiasa memberikan sosialisasi  dan imbauan kepada Madrasah untuk tidak sampai melakukan penahanan ijasah siswa.  Jika ada permasalahan bisa diselesaikan secara baik-baik.

Walaupun masa hanya berjumlah sekitar 15, orang namun kehadirannya sempat mengganggu arus lalu lintas  Katang – Pagu yang melintasi di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Kantor, akhirnya para pendemo dengan sendirinya membubarkan diri.(Paulo/ SF)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.