26 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Seksi Pendma Lakukan Pendistribusian Blangko Ijazah pada Lembaga MTs,MI dan RA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri

2 min read

 

Bertempat dii Aula serba guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, mulai hari  kamis. (25/8) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri,melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma)melakukan pendistribusian blangko Ijasah kepada lembaga MTs. MI dan RA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Menurut Kasi Pendma Abdullah Rosyad, blanko ijazah diterimakan oleh Kepala Madrasah masing-masing.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan, maka pihaknya telah mengatur jadwal pendistribusian berdasarkan jenjang Pendidikan masing-masing.
Untuk jenjang MTs di diterimakan; hari Kamis (25/8), untuk jenjang MI dilakukan hari Jumat(26/8) dan jenjang RA akan dilakukan Hari Senin (29/8),ujarnya.
Rosyaad menambahkan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses pengambilan ijazah yaitu,Blangko ijazah diambil oleh Kepala Madrasah dan guru yang menangani pendataan kebutuhan blanko ijazah. Jika Kepala Madrasah berhalangan hadir, bisa diwakilkan ke Guru atau Tenaga kependidikan, dan harus membawa Surat Mandat Penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Blanko ijazah (BAST). Sebagai dasar distribusi blanko ijazah, perlu disiapkan Surat permohonan pengambilan Blanko Ijazah,
Membawa hasil rapat kelulusan yang dituangkan dalam SK. Menyerahkan surat pernyataan Print Out dari PDUM yg sudah ditanda tangani Kepala Madrasah. Membawa berita acara serah terima, dan diisi saat pengambilan blanko ijazah serta harus membawa Stempel Madrasah.

Pria yang sering di sapa Kang Rosyad ini juga menekankan, Penulisan Blanko ijazah oleh Satuan Pendidikan selambat lambatnya 8 September 2022. Ia juga mengingatkan bahwa, Madrasah harus Input nomor seri Ijazah pada Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).)
Selain itu Ia juga meminta kepala Madrasah,agar dalam penulisan ijasah di lakukan penuh dengan ketelitian dan kehati-hatian supaya menghindari kesalaha. Karena terbatasnya blanko yang dicetak oleh Kementrian Agama Pusat.
Namun demikian, bila terjadi kekurangan blangko ijazah dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dengan membuat surat permohonan kekurangan blanko ijazah, dan ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Kediri, dengan dilampiri surat pernyataan dari Kepala Madrasah dan rekap per nama siswa, yang di lakukan selambat- lambatnya tanggal 10 september 2022, terangnya.(hms/Paulo)

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.