26 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

P3K Kankemenag Kab.Kediri Dapat Pembinaan dan Buka Rekening Bank Untuk Gaji Rutin Bulanan

2 min read

Kab.Kediri ( Inmas ) Sebanyak 239 Guru P3K dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Kamis(4/8) mengikuti kegiatan pembinaan yang berlangsung di aula belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Para pihak yang memberikan pembinaan adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) dan Analis Kepegawaian  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Selain mengikuti pembinaan, mereka (P3K red) juga membuka Rekening  di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang akan di gunakan untuk gaji rutin bulanan.

Menurut Kasi Pendma Abdullah Rosyaad,  pembinaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas,kinerja dan tanggung Jawab sebagai seorang Guru ASN.

Mengingat sejak menerima SK dan Surat tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, maka para Guru P3K ini sudah harus melaksanakan tugas mengajar di Satuan kerja masing- masing sesuai dengan yang tertera dalam SK ataupun Surat Surat Tugas. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun pelajaran baru 2022/2023, terangnya.

Pria yang sehari- hari di Sapa Kang Rosyaad ini juga menerangkan bahwa, sebagai penanggung jawab dari seksi Pendma yang salah satu tugasnya memberikan pembinaan kepada Guru, maka pihaknya juga menyampaikan gambaran dan penekanan kepada guru P3K yang hadir, terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan sebagai seorang guru profesional diantaranya; Merencanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan evaluasi, serta melakukan remidi (perbaikan dan pengayaan).

Selain itu dalam kegiatan pembinaan ini,para guru P3K di minta untuk segera mengisi data yang ada di SIMPATIKA, karena setelah status mereka berubah dari Guru Tetap Yayasan ( GTY) menjadi Guru P3K, maka secara otomatis data dalam SIMPATIKA juga harus ikut berubah,terangnya.

Sementara itu Risa Andriani selaku Analis Kepegawaian  menyampaikan terkait penempatan para Guru P3K berdasarkan jenjang Pendidikan. Diterangkannya bahwa mereka yang mengajar di jenjang MTs dan MA, maka penempatan tugas sesuai dengan nama Satker yang tertera dalam SK. Sedangkan yang mengajar di MI, penempatannya sesuai dengan nama Satker yang tertera dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.( hms/ Paulo)

 

 

 

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.