26 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

PPPK Kankemenag.Kab.Kediri Terima SK dari PLH Kakanwil. Kemenag Prov.Jawa Timur

2 min read

Kab. Kediri (Inmas) Calon Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri yang berjumlah 239 boleh bernapas lega.

Sebab hari ini Kamis(30/6) secara resmi mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK dari Kementerian Agama RI.

Penyerahan SK di lakukan oleh Plh.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nawawi. Acara penyerahan SK berlangsung di Aula serba guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Di dampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Zuhri, Plh.Kakanwil secara simbolis menyerahkan SK.Kepada salah satu perwakilan PPPK yang memadati aula belakang  ini.

Tepuk tangan dan  ucapan syukur alhamdulillah menggema dalam aula berkapasitas 700 orang ini, tak kala pria asal Madura ini menyerahkan SK kepada salah satu perwakilan PPPK.  Suasana bahagia dan gembira terpancar jelas di wajah para pahlawan tanpa tanda jasa yang sudah puluhan tahun mendedikasikan diri pada dunia pendidikan khususnya di Lembaga Madrasah ini.

Plh. Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan ucapan Selamat kepada anggota baru ASN yang telah menerima SK  PPPK.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ini, Kabupaten Kediri merupakan Daerah yg mendapatkan kuota terbanyak yakni 239 PPPK.  Ia menerangkan proses  pengeskaan PPPK  itu bukan hanya setahun dua tahun. Namun sudah dimulai sejak tahun 2012. Di Kanwil. Kementerian Agama provinsi Jawa Timut pengajuan berkas terbanyak yakni sembilan ribu. Dan alhamdulillah Kabupaten Kediri  mendapatkan jatah terbanyak, ujarnya.

Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu ini, meminta kepada para PPPK untuk tidak meninggalkan istri atau suami, karena bagaimanapun do’a ada di masing-masing  pasangan,pesannya.

Beliau juga menegaskan bahwa, PPPK memiliki hak-hak yang sama dengan PNS,kecuali hak pensiun.Dan perbedaan lainnya adalah  kalau PNS tidak ada masa kontrak, sedangkan PPPK ada masa kontrak selama 5 tahun

Sebelum mengakhiri sambutannya, pria asal Madura Ini mengingatkan agar setelah menerima SK. mulai tanggal 1 Juli 2022 sudah melaksanakan tugas sebagai PPPK di tempat tugasnya masing-masing.

Sebelumnya Kepala Kantor dalam sambutannya  mengucapkan terima kasih kepada  Plh. Kakanwil yg berkenan hadir menyerahkan SK kepada PPPK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Beliau juga mengucapkan selamat kepada para PPPK yang sudah mendapatkan SK yang diimpikan, dan meminta agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa di tempat tugasnya masing-masing, dan menekankan untuk tingkatkan kinerja sebagai anggota ASN.(hms/Paulo)

 

 

 

 

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.