26 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Mendukung Penuh SE MENAG Nomor 5 tahun 2022

1 min read

Oleh : ZUHRI
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

  1. Sebagai Kepala Kantor yang merupakan perpanjangan tangan Menteri Agama RI di Daerah, saya mendukung penuh terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022,tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Karena semangat SE tersebut bukan bertujuan untuk melarang penggunaan pengeras suara (TOA) di.Masjid dan Musholla,melainkan bertujuan untuk menciptakan ketentraman, kedamaian dan kenyamanan bersama. Hal ini menurut hemat saya perlu dilakukan,karena bangsa Indonesia merupakan bangsa majemuk yang berbeda suku,agama dan keyakinan. Sehingga hal- hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keharmonisan, kerukunan dan kedamaian perlu di cegah dan dihindari. .Untuk itu,sebagai Kepala Kantor saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama islam Fungsional (PAIF) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, untuk melakukan sosialisasi SE MENAG Nomor 5 tahun 2022 kepada masyarakat di wilayah binaannya masing-masing,sehingga tidak terjadi mis persepsi di kalangan masyarakat, terutama umat Islam.
    Terkait dengan berita yang saat ini sedang viral di media sosial, yang mengiring.opini publik, seolah-olah Gus Menteri membandingkan suara adzan dengan lolongan anjing,.maka sesuai hasil pengamatan saya atas pernyataan Gus Menteri,saya nyatakan tidak ada relevansi sama sekali.
HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.