27 Juli 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Kankemenag Kabupaten Kediri Aktifkan Kembali Kegiatan Binkarsital

2 min read

Kab. Kediri (Inmas) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Karier Prestasi dan Mental (Binkarsital) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten kediri, yang sempat vakum selama lima tahunan, mulai di aktifkan kembali. Pengaktifan ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Binkarsital perdana  Rabu (17/11). Kegiatan yang berlangsung di aula serba guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri ini, diikuti sekitar 70 peserta. Terdiri dari pejabat esselon 4, Kepala Madrasah Negeri , perwakilan Pojawas, Pokjahulu, Pokjaluh dan seluruh jabatan pelaksana (Japel) Atap Pamenang Kantro Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU)  Musyadad dalam pengantarnya mengatakan,sesuai hasil keputusan  rapat pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri , diputuskan untuk mengaktifkan kembali kegiatan Binkarsital yang sudah lima tahunan lebih tidak dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena, Binkarsital mempunya tujuan yang sangat penting  bagi ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama KabupatenKediri.Selain sebagai ajang silahturahim,kegiatan Binkarsital juga merupakan  sarana berbagi  atau tukar-menukar informasi, terutama  informasi  terbaru yang menyangkut regulasi dan aturan hukum lainnya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajiban ASN.

Sementara itu, kepala,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Zuhri , dalam pembinaannya meyoroti  tentang penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Dikatannya bahwa, masih banyak BMN yang belum memiliki SK  Penetapan Status  Penggunaan (PSP). Pahal PSP sangat penting,  karena merupakan dasar untuk  pengelolaan BMN  selanjutnya. Baik pemanfaatan, sewa maupun pengahpusan BMN membutuhkan SK PSP, ujarnya. Oleh karena itu, orang nomor satu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri ini mengingatkan, agar seluruh Satker yang belum mempunyai SK PSP BMN, untuk segera  mengusulkan SK PSP, maximal 6 bulan setelah memperoleh BMN., harapnya.

   

Terkait dengan prosedur  pengusulan SK PSP, beliau menjelaskan bahwa,  BMN berupa tanah , bangunan dan kendaraan, SK PSP  diterbitkan oleh  KPKNL Malang.  Oleh karena itu, satker yang membtuhkan mengusulkan langsung  kepada KPKNL Malang. Sedangkan  BMN selain tanah, bangunan dan kendaraan atau barang  inventaris  kecil, sesuai KMA nomor 607 tahun 2020, tentang pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang kepada  kuasa pengguna barang dalam pengelolaan BMN, maka satker bisa membuat  sendiri SK PSP nya.(Paulo)

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.