Kankemenag Kabupaten Kediri Aktifkan Kembali Kegiatan Binkarsital
2 min readKab. Kediri (Inmas) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Karier Prestasi dan Mental (Binkarsital) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten kediri, yang sempat vakum selama lima tahunan, mulai di aktifkan kembali. Pengaktifan ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Binkarsital perdana Rabu (17/11). Kegiatan yang berlangsung di aula serba guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri ini, diikuti sekitar 70 peserta. Terdiri dari pejabat esselon 4, Kepala Madrasah Negeri , perwakilan Pojawas, Pokjahulu, Pokjaluh dan seluruh jabatan pelaksana (Japel) Atap Pamenang Kantro Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Musyadad dalam pengantarnya mengatakan,sesuai hasil keputusan rapat pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri , diputuskan untuk mengaktifkan kembali kegiatan Binkarsital yang sudah lima tahunan lebih tidak dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena, Binkarsital mempunya tujuan yang sangat penting bagi ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama KabupatenKediri.Selain sebagai ajang silahturahim,kegiatan Binkarsital juga merupakan sarana berbagi atau tukar-menukar informasi, terutama informasi terbaru yang menyangkut regulasi dan aturan hukum lainnya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajiban ASN.
Sementara itu, kepala,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Zuhri , dalam pembinaannya meyoroti tentang penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Dikatannya bahwa, masih banyak BMN yang belum memiliki SK Penetapan Status Penggunaan (PSP). Pahal PSP sangat penting, karena merupakan dasar untuk pengelolaan BMN selanjutnya. Baik pemanfaatan, sewa maupun pengahpusan BMN membutuhkan SK PSP, ujarnya. Oleh karena itu, orang nomor satu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri ini mengingatkan, agar seluruh Satker yang belum mempunyai SK PSP BMN, untuk segera mengusulkan SK PSP, maximal 6 bulan setelah memperoleh BMN., harapnya.
Terkait dengan prosedur pengusulan SK PSP, beliau menjelaskan bahwa, BMN berupa tanah , bangunan dan kendaraan, SK PSP diterbitkan oleh KPKNL Malang. Oleh karena itu, satker yang membtuhkan mengusulkan langsung kepada KPKNL Malang. Sedangkan BMN selain tanah, bangunan dan kendaraan atau barang inventaris kecil, sesuai KMA nomor 607 tahun 2020, tentang pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang kepada kuasa pengguna barang dalam pengelolaan BMN, maka satker bisa membuat sendiri SK PSP nya.(Paulo)