Kepada Yth.
Pimpinan Pondok Pesantren se Kab. Kediri
Di
Tempat
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri nomor : B-72/Kk.13.33.3/PP.00/01/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Sosialisasi, maka kami sampaikan bahwa berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 511 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren BAB III Bagian C sebagai berikut :
Ayat 1 : Izin terdaftar bagi Pesantren yang terbit sebelum Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren diundangkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren.
Ayat 2 : Pesantren yang telah didirikan ( belum mempunyai izin terdaftar/pen ) sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren wajib melakukan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri tersebut di undangkan.
Demikian untuk di pedomani dan di laksanakan.
ttd
Kasi PD Pontren
Azis
Adapun surat edaran, mekanisme dan contoh format Silakan download dengan klik tautan dibawah ini:
1. Edaran per pesantren surat sosialisasi pendaftaran keberadaan Pesantren ke 2
2. Mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren
3. Form Pendaftaran Pesantren 2021