10 Mei 2025

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Kementerian Agama Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap Kedua hingga 25 April 2025

1 min read

Kab. Kediri (Inmas)Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua tahun 2025. Semula, pelunasan tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Namun, kini diperpanjang hingga 25 April 2025. Kebijakan ini disambut baik oleh Seksi Penyelenggaraan Haji’ dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kedirii.

Kasi PHU Abd Kholiq Nawawi, menjelaskan bahwa dengan adanya perpanjangan ini, memberikan kesempatan lebih luas kepada Jemaah Haji Kabupaten Kediri yang belum menyelesaikan pembayaran.

“Perpanjangan ini bertujuan memberikan ruang tambahan bagi jemaah yang terkendala dalam proses pelunasan tahap kedua. Kami harap para jemaah bisa memanfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin,” ujar Kholiq dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Pelunasan dapat dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Setelah melakukan pelunasan, Bukti Setoran Lunas wajib diserahkan kepada seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kedirii pada setiap hari dan jam kerja.

Persyaratan lain yang perlu dibawa Jemaah Haji saat hendak melakukan pelunasan adalah, membawa KTP asli, membawa buku Rekening Tabungan Haji, membawa Bukti BPIH asli/foto copy, serta sudah dinyatakan ISTITHOAH Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan seluruh kuota jemaah haji dapat terpenuhi sesuai target.(humas)

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.