Pelaksanaan Pembinaan Manasik Haji Tingkat Kecamatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Secara Serentak Diikuti Jama’ah haji dari 26 Kecamatan.
2 min read

Kab. Kediri (Inmas) Hari Rabu (9/4) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, mulai melaksanakan Pembinaan Manasik Haji Tingkat Kecamatan yang diikuti oleh Jamaah haji dari 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri. Pembinaan Manasik haji tingkat Kecamatan akan dilaksanakan sebanyak enam kali, yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai dari tanggal 9 April sampai dengan tanggal 11 April 2025. Sedangkan tahap kedua di mulai dari tanggal 14 April sampai dengan tanggal 17 April 2025.

Kegiatan ini melibatkan beberapa narasumber berkompeten dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Kasi PHU, dan Kasubbag TU. Selain menghadirkan narasumber dari internal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Kantor Imigrasi kelas 2 Kabupaten Kediri, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Fa’iz, selaku salah satu narasumber, memulai kegiatan pembinaan hari pertama di Kecamatan Pare. Sebanyak 96 Jama’ah haji dari Kecamatan Pare dan Kecamatan Badas mengikuti kegiatan Manasik Haji yang dipusatkan di Masjid An-Nur Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ini.

Setelah memberikan pembinaan kepada Jamaah Haji di Masjid An-Nur Pare, Kepala Kantor melanjutkan kegiatan pembinaan di Kecamatan Kepung. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al-Hidayah Desa Karangdinoyo Kecamatan Kepung ini, diikuti oleh 64 Jama’ah haji yang berasal dari tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Kepung, Kecamatan Puncu dan Kecamatan Kandangan.

Dalam penyampaiannya, beliau membawakan materi dengan tema Hak dan Kewajiban Jama’ah Haji, yang merupakan aspek fundamental dalam pelaksanaan ibadah haji.

Dalam materi yang disampaikan, para jama’ah diberi pemahaman mengenai berbagai hak yang mereka miliki, seperti hak atas pelayanan kesehatan, bimbingan manasik haji, serta hak atas fasilitas yang layak selama melaksanakan ibadah haji. Beliau juga menyampaikan tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi jama’ah, termasuk kepatuhan terhadap peraturan, seperti mengurus dokumen-dokumen, menjaga kesehatan, serta menjalankan ibadah sesuai syariat.

“Kegiatan manasik ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya serius untuk membekali para Jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan benar, nyaman, dan sesuai tuntunan agama,” ujar Kepala Kantor.