Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua di Buka. Jama’ah Haji Pendamping, Gabungan, dan Cadangan Diberi Kesempatan Lakukan Pelunasan
2 min read

Kab. Kediri (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri resmi membuka tahap kedua pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Jamaah Kabupaten Kediri Haji tahun 2025. Pelunasan ini berlangsung mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Pelunasan dilakukan melalui bank penerima setoran awal. Jama’ah haji yang hendak melakukan pelunasan, diharap datang ke seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri pada setiap hari kerja, yakni mulai pk.08.00-15.00 wib.

Menurut Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Abd Kholiq Nawawi, besaran biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah adalah Rp 35 599.751 dari total bipih sebesar Rp.60.599.751 untuk Embarkasi Surabaya . Dalam menyelesaikan proses pelunasan, jamaah haji diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut; KTP asli, Buku rekening tabungan haji, dan Bukti Setoran Awal BPIH, terangnya.

Ia menambahkan, Setelah melakukan pelunasan, jamaah akan menerima bukti setoran lunas dari Bank Penerima Setoran, yang harus diserahkan ke Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kediri sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Selain itu, jamaah yang akan melunasi biaya haji harus sudah dinyatakan istitha’ah kesehatan oleh Dinas Kesehatan, yang menandakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan layak untuk menunaikan ibadah haji.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Fa’iz, mengimbau kepada seluruh jamaah haji yang masuk dalam estimasi berangkat tahun 2025, namun belum melakukan pelunasan, untuk menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agar proses keberangkatan dapat berjalan lancar.
Perlu diketahui, kesempatan pelunasan tahap kedua, juga diberikan kepada para jamaah haji yang gagal sistem tahap pertama, Jama’ah Haji Pendamping, penggabung dan jama’ah haji cadangan. Khusus untuk jama’ah haji cadangan, sebelum melakukan pelunasan, terlebih dahulu membuat surat pernyataan bermaterai 10.000 di ruangan seksi PHU sebagai syarat membuka blokir rekening.(humas).