Sebanyak 101 Tenaga Penyuluh Agama Islam Honorer di Kediri Terima SK dari Kanwil Kemenag Jatim
2 min read

Kab. Kediri ( Inmas) Sebanyak 101 tenaga Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur. Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis oleh Kasubbag Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Tontowi Jauhari dan Kasi Bimas Islam Agus Salim dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di aula serbaguna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

SK tersebut berlaku selama satu tahun sebagai dasar legalitas kerja para penyuluh agama dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Sementara itu, para tenaga honorer masih menunggu penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) yang nantinya akan memberikan status kepegawaian yang lebih tetap dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Kasubbag TU menyampaikan bahwa peran Penyuluh Agama Islam sangat penting dalam membina masyarakat, terutama dalam meningkatkan pemahaman keagamaan, Moderasi Beragama, serta mendukung program-program Kemenag di tingkat lokal.
“Dengan diterimanya SK ini, kami berharap para penyuluh dapat semakin termotivasi dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” ujar Kasubbag TU.

Sebelumnya , Kasi Bimas Islam Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan, sesungguhnya seluruh Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) yang hari ini ( selasa, red ) menerima Surat Keputusan (SK) telah dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, karena proses administrasi penerbitan SK PPPK masih dalam tahap penyelesaian di tingkat pusat, maka untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi para penyuluh, mereka kembali diangkat sebagai tenaga penyuluh agama Islam honorer selama satu tahun ke depan, terangnya.

Para tenaga honorer yang menerima SK mengungkapkan rasa syukur dan harapan agar segera mendapatkan kepastian terkait pengangkatan sebagai PPPK. Mereka berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.(humas)