Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri Gelar Sosialisasi PMA Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
1 min read

Kab. Kediri (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, hari Selasa (21/1) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Kementerian Agama. Kegiatan berlangsung di aula lantai dua Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Selain diikuti sekitar 41 peserta yang merupakan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, turut hadir pula Kasubbag TU Tontowi Jauhari dan Pelaksana Ortala Hari Rayanto.
Acara yang berlangsung sehari ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Fa’iz. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai dengan regulasi terbaru.
“PMA Nomor 32 Tahun 2024 ini menjadi landasan penting dalam penataan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi,” ujar beliau.
Dalam sosialisasi tersebut, Hari Rayanto selaku Pelaksana Ortala menjelaskan secara rinci mengenai perubahan nomenklatur jabatan, tugas dan fungsi setiap jabatan pelaksana, serta implikasi dari penerapan peraturan ini terhadap struktur organisasi di Kementerian Agama. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini dan aktif berdiskusi terkait implementasi aturan baru tersebut yang nantinya tidak hanya berdampak pada tugas dan fungsi, tetapi juga menyangkut tunjangan kinerja yang berkaitan langsung dengan kelas jabatan. ( Paulo/Indra/ Pras)

