Kab. Kediri ( Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Seksi Bimas Islam, menggelar kegiatan Verifikasi Persyaratan Administrasi Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam pada hari Kamis, 28 November 2024, bertempat di Aula lantai dua Kantor Kemenag Kabupaten Kediri. Kegiatan ini diikuti oleh 206 peserta yang terdiri dari 12 Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 163 Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan evaluasi kinerja para penyuluh agama Islam. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjamin kepastian prosedur evaluasi kinerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan bimbingan agama kepada masyarakat.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Agus Salim dalam sambutannya, menyampaikan bahwa verifikasi administrasi merupakan langkah penting untuk mendukung profesionalisme penyuluh agama. “Tertib administrasi adalah pondasi dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi kinerja para penyuluh agama Islam, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Proses verifikasi dilakukan secara cermat dengan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang menjadi syarat evaluasi kinerja. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, mengingat pentingnya evaluasi kinerja sebagai alat ukur keberhasilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para penyuluh agama Islam di Kabupaten Kediri dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam pembinaan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Kegiatan berlangsung lancar dengan tetap menerapkan prinsip transparansi dan objektivitas dalam setiap tahapannya.( Paulo/ Indra/ Pras)