KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

Kemenag Kabupaten Kediri Gelar Perekaman Biometrik Jamaah Haji Porsi Pelimpahan Tahun 2024

Kab. Kediri (Inmas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), menggelar perekaman biometrik bagi jamaah haji porsi pelimpahan tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Kemenag Kabupaten Kediri pada Rabu, 18 September 2024.

Pelimpahan porsi haji ini diberikan kepada ahli waris jamaah yang meninggal dunia atau menderita sakit permanen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Jamaah yang bisa melakukan pelimpahan adalah mereka yang meninggal dunia setelah tanggal 29 April 2019 atau yang sakit permanen, dengan bukti akta kematian atau surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Perekaman biometrik menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kepala Seksi PHU Kemenag Kabupaten Kediri, Abd. Kholiq, menjelaskan bahwa perekaman ini diikuti oleh 220 jamaah haji porsi pelimpahan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kediri. “Perekaman dilakukan selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 18-19 September 2024. Pada hari pertama, sebanyak 100 jamaah telah mengikuti perekaman, dan 120 jamaah lainnya dijadwalkan untuk Kamis,” terangnya.

Abd. Kholiq juga mengimbau agar jamaah yang tidak bisa hadir pada jadwal yang ditentukan tetap bisa melakukan perekaman di waktu lain dengan jadwal yang akan diatur oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur. Pihaknya juga memastikan lokasi perekaman bisa dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri atau di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan keputusan dari Kanwil.

Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh jamaah saat melakukan perekaman biometrik antara lain:
A. Surat nikah (bagi suami istri)
B. Akta kelahiran (bagi anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung)
C. Buku rekening atas nama penerima pelimpahan porsi
D. KTP dan KK penerima pelimpahan porsi
E. Tidak mengenakan baju atau jilbab putih.

(Paulo/ Indra/ Pras)

Exit mobile version