6 Oktober 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Apel Rutin Kemenag Kediri: Penekanan Profesionalisme dan Netralitas ASN dalam UU ASN 2023

1 min read

Kediri, 9 September 2024 – Kab. Kediri (Inmas) Penyelenggara Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Lilik Bopo Lelono, bertindak sebagai pembina apel rutin Senin pagi yang berlangsung di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Kediri. Pada kesempatan ini, tema utama yang diangkat adalah pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Arahannya, menyoroti beberapa aspek penting dari undang-undang tersebut, terutama mengenai kewajiban ASN untuk menjadi individu yang profesional dalam melaksanakan tugasnya. “ASN harus memiliki kompetensi yang tinggi dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap tugas yang diemban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lilik menekankan bahwa sesuai dengan UU ASN yang baru, ASN diharuskan bersikap netral dalam politik. Ia memperingatkan para peserta apel agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap menjaga profesionalisme serta menjaga jarak dari kepentingan politik apapun.

“ASN memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan jujur dan adil. Karenanya, penting bagi kita semua untuk tetap netral, tidak terlibat politik praktis, serta bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegasnya.

Apel Rutin Senin Pagi diikuti oleh oleh seluruh pejabat eselon 4, JFT, Pengawas Madrasah dan PAI, serta seluruh ASN dan PPNPN Atap Pamenang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Apel Rutin Senin Pagi dilaksanakan setiap minggu dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, koordinasi, dan motivasi kerja para pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. (Paulo/ Pras/ Indra)

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.