Gelar Rapat Koordinasi Dengan Lintas Instansi, KPAI: Hadirkan Rasa Keadilan Bagi Korban dan Keluarga
2 min readHadir Sebagai Inspirasi
Kab. Kediri (Inmas) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari Jumat (1/3) menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, untuk membahas kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang santri di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Dalam rapat yang digelar di aula lantai dua Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri ini, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menanggapi kasus serius ini.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Bidang PD. Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad As”adul Anam , Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Kediri Wulandari, Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Timur, . perwakilan dari Polresta Kota Kediri, perwakilan Dinas Sosial serta beberapa tamu undangan lainnya.
Kasus yang mencuat menyoroti dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang santri di Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an ( PPTQ) DAAR HANIFIYYAH Desa Mayan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri meninggal dunia tersebut telah menarik perhatian publik.
KPAI bersama lintas instansi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Aris juga menegaskan bahwa KPAI akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pelaku yang masih anak dan remaja ini terpenuhi sepenuhnya. Selain itu, KPAI juga akan terus memberikan pendampingan dan dukungan psikososial bagi keluarga korban.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dari upaya serius KPAI dan instansi terkait dalam menangani kasus yang melibatkan anak dan remaja ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dalam Rapat Koordinasi ini memutuskan beberapa poin penting antar lain; Mengajak semua pemangku kepentingan yang hadir untuk mengawal kasus yang sedang berproses di pihak kepolisian demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak. Agar tidak terjadi stigma locus kejadian, maka bersama-sama klirkan tempat kejadian yang sebenarnya, sehingga tidak merugikan pondok pesantren yang lain. Menyediakan psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap para pelaku yang saat ini berada dalam penanggalan pihak kepolisian.Polresta Kediri akan memfasilitasi pertemuan antara pihak KPAI dengan para pelaku. Dalam waktu dekat pihak KPAI bersama Dinas DP2KBP3A Kabupaten Kediri akan melakukan kunjungan ke tempat keluarga korban di Kabupaten Banyuwangi.( Paulo/Pras/Indra)
#KementerianSenuaAgama