Waktu Pelunasan Bipih Tahap Pertama Diperpanjang
2 min read
Hadir Sebagai Inspirasi
Kab. Kediri ( Inmas) Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan tahap pertama Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah haji reguler hingga 23 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan yang masih rendah hingga batas akhir yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 12 Februari 2024.
Kabar perpanjangan waktu pelunasan Bipih tahap pertama ini disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Abd. Kholiq Nawawi diruang kerjanya pada hari Selasa (13/2).
Ia menjelaskan, perpanjangan waktu pelunasan bipih tahap pertama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen PHU Kementerian Agama RI nomor 137 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen PHU nomor 83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445H/2024M.
Pria berkacamata mata ini mengungkapkan, sampai Senin (12/2) sore, ada 1.010 jamaah haji yang memenuhi syarat istithaah kesehatan yang sudah melunasi bipih. Jumlah ini tentu masih kurang dari kuota haji Kabupaten Kediri yang berjumlah 1.333 jamaah haji. Sementara jamaah haji yang dinyatakan sudah istithaah dan berhak melakukan pelunasan Bipih sebanyak 1.058 jama’ah haji, ungkapnya.
Oleh karena itu pria juga merupakan seorang mubaligh ini, mengimbau jamaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji, imbuhnya.
Untuk diketahui, diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, juga berdampak pada penyesuaian jadwal pelunasan tahap II. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.
Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori yaitu: jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; pendamping jemaah haji lanjut usia; jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.(Paulo/Pras/ Indra)
#KementerianSemuaAgama
#KediriBerbudaya
