Sebanyak 71 Tenaga PPNPN Dilingkungan Kankemenag Kab. Kediri Tandatangani Kontrak Kerja Baru
2 min readKab. Kediri (Inmas) Sebanyak 71 Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN) yang selama ini mengabdi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, hari Kamis (11/1) melakukan pembaharuan kontrak kerja dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Acara penandatanganan pembaharuan kontrak kerja berlangsung di aula serba guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Para Tenaga PPNPN sebagai pekerja dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri sebagai pemberi kerja sepakat untuk melakukan kontrak kerja selama satu tahun yakni, mulai 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Kesepakatan dua belah pihak dalam kontrak kerja ini tertuang dalam surat perjanjian kontrak kerja yang ditangani secara simbolis oleh pihak PPNPN yang diwakili oleh Tety Al-Fina Fitri Novia dan Allen Dian Pasya Prasetya. Sedangkan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri diwakili oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Fa’iz.
Acara penandatanganan kontrak kerja disaksikan oleh Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri M Tontowi Jauhari dan Kasi Bimas Islam Agus Salim.
PPNPN yang terdiri dari tenaga administrasi,satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan, memiliki tugas penting dalam mendukung kelancaran operasional Kantor. Mereka mendapatkan honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri mengapresiasi kinerja dan loyalitas PPNPN selama tahun 2023. Ia berharap mereka dapat terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam bekerja sesuai dengan visi dan misi kementerian agama.
“PPNPN adalah bagian dari keluarga besar Kementerian agama. Mereka memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak PPNPN untuk selalu berkomitmen, berdedikasi, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sementara itu Kasubbag TU Tontowi Jauhari dalam arahannya mengatakan bahwa, PPNPN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri harus bersyukur, karena dengan adanya UU ASN nomor 20 Tahun 2023, seharusnya mulai bulan November 2023, semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk menerima tenaga honorer, namun alhamdulilah kita di Kementerian Agama masih diperkenankan melakukan pembaharuan kontrak kerja dengan teman-teman PPNPN yang selama ini sudah mengabdi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri,ujarnya.
Untuk itu orang nomor dua dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri ini berharap, dengan adanya pembaharuan kontrak kerja selama setahun ini, PPNPN bisa bekerja dengan tenang tanpa ada rasa kwatir dan was-was atas nasib dan masa depan untuk satu tahun ke depan.Semoga dengan adanya kejelasan ini, saudara- saudari dapat bekerja lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, pintanya.( Paulo/Pras/Hindra)