PNS Jabatan Pelaksana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Ikuti Uji Kompetensi Yang Di Gelar Kementerian Agama
1 min readKab. Kediri (Inmas) Kementerian Agama RI , hari Rabu (20/12) menggelar Ujia Kompetensi Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dilingkup Kementerian Agama. Kegiatan ini secara serentak diikuti oleh seluruh PNS Jabatan Pelaksana di seluruh Indonesia.
Sebanyak 70 Pegawai Negeri Jabatan Pelaksana dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri turut mengikuti kegiatan Ujian Kompetensi. Kegiatan ini dipusatkan di titik lokasi MTsN 6 Kediri.
Kegiatan yang dilaksanakan secara online melalui Computers Assisted Test ( CAT ) ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan Assessment Kompetensi merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga/ Kementerian, terutama UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Kata Nizar, dalam Undang-undang ini mengamanatkan bahwa, pengembangan Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, terangnya.
Beliau menambahkan, kemampuan PNS dalam melakukan tugas jabatan dapat diketahui melalui uji kompetensi bagi seluruh Kompetensi.
Nizar menilai, seluruh ASN wajib mengikuti uji kompetensi . Mandatorinya tiga tahun sekali.. Menurutnya uji kompetensi tidak selalu untuk kebutuhan promosi jabatan, melainkan juga untuk pemetaan kompetensi, bahkan fungsi koordinasi sebagai penentu dalam menetapkan assessment. Itulah sebabnya tidak diperkenankan bekerja sendiri-,sendiri, tegasnya.( Paulo/Pras/Hindra)