Pokjawas Kankemenag Kab. Kediri Gelar FDG Penyusunan SKP 2023
2 min readKab. Kediri ( Innas )Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengawas ( Pokjawas) Se-Wilayah Kerja ( Wilker ) Kediri, hari Selasa (19/12) mengikuti Acara Forum Group Discussion ( FGD ) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penyesuaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas, yang dilaksanakan di MAN 2 Kediri.
Acara yang diberi tema “Peningkatan Kompetensi Pengawas Dalam Implementasi Penilaian Angka Kredit Berbasis Kinerja” ini di buka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha ( Kasubbag TU ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Thontowi Jauhari.
Dihadapan sebanyak 124 peserta yang hadir memenuhi aula MAN 2 Kediri, pria yang pernah menjabat Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri ini, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Pokjawas Kabupaten Kediri, yang dapat menggelar FDG dengan melibatkan seluruh Pokjawas se Wilayah Kerja Kediri. Ini langkah yang sangat strategis dan bermanfaat bagi pengawas, yang merupakan garda terdepan dalam menjaga mutu pendidikan di Kementerian Agama, ujarnya.
Beliau berharap agar forum semacam ini terus kembangkan di Wilker Kediri, karena akan memberikan manfaat yang luar biasa baik secara individu maupun organisasi, yang nantinya akan berdampak baik pula bagi guru dan siswa, lanjutnya.
Sebelumnya Ketua Pokjawas Kabupaten Kediri Taufiq, dalam laporannya menyampaikan, tujuan dilaksanakannya FDG ini adalah untuk mensosialisasikan tentang tata cara penyusunan SKP, sehingga peserta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik dalam menyusun SKP dan penghitungan angka kredit jabatan fungsional.
“Dengan mengikuti FGD SKP dan penyusunan angka kredit, diharapkan seluruh peserta dapat bertukar informasi dan pengalamannya kepada peserta yang lainnya yang masih belum memahami secara penuh teknis-teknis membuat SKP dalam laporannya ke depan” ungkapnya.
Sementara itu Narasumber Nadia Sinta, Analis Kinerja dari BKN Surabaya melalui Zoom berharap, permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, dan turunannya peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang penilaian angka kredit jenjang jabatan dan pangkat golongan bagi jabatan fungsional, dapat
menjadi acuan dalam Forum Diskusi Group (FGD, pintanya.(M. Soleh)