12 Desember 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Apresiasi Kebijakan SD YBPK Sindurejo, Kepala Kantor Beri Piagam Penghargaan Moderasi Beragama

2 min read

 

Kab. Kediri (Inmas) Kepala SD Yayasan Bina Pendidikan Kristen (YBPK). Sindurejo Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Andreas, hari Kamis (24/8) menerima piagam penghargaan Moderasi Beragama dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Fa’iz. Piagam penghargaan ini diberikan kepada SD YBPK Sindurejo karena merupakan satu-satunya SD dibawah naungan Yayasan Pendidikan Kristen di Kabupaten Kediri, yang menyempatkan Guru Pendidikan Agama Islam untuk memberikan pelajaran agama Islam kepada siswa beragama Islam yang bersekolah di SD Sindurejo.

Acara pemberian piagam penghargaan ini dilakukan dalam sebuah acara seremonial yang dihadiri oleh belasan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI se-Kecamatan Ngancar.

Kasi PAIS Syaiful Bahri dalam laporannya menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan pendataan terkait penanganan Pendidikan Agama Islam pada siswa Muslim. Dan satu-satunya lembaga Pendidikan non muslim di Kediri yang menyediakan GPAI untuk siswa muslim  adalah SD YBPK Ngancar, ujarnya.

Tentunya hal ini sejalan  dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 12  huruf a bahwa, “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan, berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. Selanjutnya dalam pelaksanaannya diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, khususnya pada pasal 3 dan 4, dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah, pasal 3 (1) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama, (2) Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama, katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Faiz dalam sambutannya sangat mengapresiasi sikap Kepala dan Dewan guru SD YBPK yang sangat luar biasa ini, yang bisa  melaksanakan amanat undang-undang dengan di kaitannya dengan Moderasi Beragama. Beliau mengatakan bahwa, sebagai bangsa yang berBhinneka, maka Moderasi Beragama merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya setiap warga negara yang berbeda Agama, suku dan ras, harus saling menghormati satu sama lain, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang hidup guyub rukun dan harmonis. Kita juga harus saling membantu dan saling memberi ruang dan kesempatan untuk bertumbuh dan maju bersama dalam bingkai NKRI. Kebijakan SD YBPK yang menyediakan guru Agama bagi siswa yang beragama Islam, merupakan bagian dari ukhuwah wathaniyah( hubungan saudara sebangsa dan setanah air) yang patut diapresiasi,terangnya.

Beliau juga menekankan bahwa, yang dimaksud dengan Moderasi Beragama,  bukan agamanya yang harus di moderasi, akan tetapi cara beragama yang  perlu di moderasi, agar semua anak bangsa yang berbeda keyakinan bisa saling menghormati satu sama lain, sehingga terwujudnya masyarakat yang hidup rukun dan harmonis, ungkapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua MKKS Kecamatan Ngancar, Pengawas PAI, Penyuluh Agama Islam  Kecamatan Ngancar.( Paulo/SF/Fz)

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.