Hindari Perundungan di Dunia Pendidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Adakan Pembinaan Kepada Peserta Didik MTsN 2 Kediri
2 min readKab. Kediri (Inmas) Sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan peserta didik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (10/8) melaksanakan program pembinaan yang berfokus pada siswa-siswa MTsN 2 Kediri. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerjasama antara Kejaksaan dan lembaga pendidikan demi menciptakan generasi muda yang paham akan hak, kewajiban, dan norma hukum di masyarakat.
Dalam program tersebut, tim dari Kejaksaan Negeri Kediri memberikan materi tentang tindakan perundungan kepada para peserta didik. Materi-materi tersebut disampaikan bersama dengan penjelasan mengenai hukum nasional, hak dan kewajiban warga negara, serta penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Para peserta didik juga diajak untuk berdiskusi, bertanya, dan berinteraksi langsung dengan para profesional hukum yang hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, yang dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Sosial Politik, Johan, menyampaikan, “Kami percaya bahwa pengetahuan hukum dan kesadaran akan pentingnya norma hukum khususnya dalam hal tindakan perundungan harus ditanamkan sejak dini. Dengan melibatkan generasi muda dalam pembinaan ini, kami berharap dapat menciptakan masyarakat yang taat hukum dan bertanggung jawab.”
Dalam hal perundungan, ia menjelaskan bahwa perundungan adalah tindakan agresif, merendahkan, atau mengintimidasi yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap seseorang oleh satu individu atau sekelompok individu yang memiliki kekuatan atau kekuasaan lebih besar. Tindakan ini bertujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau membuat korban merasa takut dan tidak nyaman. Oleh karena itu hal ini harus dihindari karena memiliki dampak serius terhadap kesejahteraan mental dan emosional korban, serta dapat mengganggu kehidupan sehari-hari dan prestasi belajar mereka.
Sementara itu, Kepala MTsN 2 Kediri, Jamiluddin, menyambut baik kerjasama ini. “Kami sangat mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kediri dalam memberikan pemahaman hukum kepada siswa-siswa kami. Ini akan membekali mereka dengan pengetahuan yang sangat berharga untuk masa depan, terutama dalam menghindari tindakan perundungan sesama peserta didik” ujarnya.
Program pembinaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lainnya dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum, diharapkan para peserta didik dapat tumbuh menjadi individu yang berkontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.( Jamil/Ali)