Kementerian Agama RI Kembali Berpanjang Waktu Pelunasan Bipih Yang Kedua Kalinya.
2 min readKab. Kediri (Inmas) Untuk yang kedua kalinya Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh ( PHU) kembali melakukan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji'(Bipih) Reguler Tahun 2023 sampai tanggal 19 Mei 2023 pk. 15.00 wib.Perpanjangan waktu pelunasan Bipih tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PHU nomor 195! tentang perubahan kedua atas Keputusan Dirjen PHU nomor 157 tahun 2023 tentan.g petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444/2023M.
Menurut Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Abd. Kholiq Nawawi, waktu pelunasan Bipih diperpanjang karena adanya kouta yang belum terisi. Dengan diterbitkannya SK Dirjen PHU tersebut, secara otomatis mulai tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 19 Mei 2023, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) kembali membuka kesempatan kepada Calon Jama’ah Haji ( CJH )Kabupaten Kediri yang masuk dalam kouta berangkat tahun 2023, namun belum sempat melakukan pelunasan diharapkan untuk segera melakukan pelunasan, terangnya.
Kholiq menambahkan,selain Cjh reguler non cadangan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Cjh reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih . Bagi Cjh reguler cadangan yang bisa melakukan pelunasan adalah mereka yang berada di nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOAT dengan ketentuan; berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan usia 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023, atau yang sudah menikah, jelasnya.
Untuk diketahui, Jama’ah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan yang telah melakukan pelunasan Bipih akan diberangkatkan ke tanah suci, bila sampai pada seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kouta pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.( Paulo/SF)