Sebanyak 1.218 Jamaah Haji Kabupaten Kediri Telah Lunasi Biipih Tahun 2023
2 min readKab.Kediri ( Inmas ) Batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji'( Bipih ) sesuai SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh ( PHU ) Kementerian Agama RI nomor 181 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) nomor 157; tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji’ Reguler tahun 1444H/2023M, berakhir hari Jumat tanggal 12 Mei 2023! pk. 15.00 wib.
Sebanyak 82 jamaah haji reguler asal Kabupaten Kediri belum bisa melunasi Bipih sampai batas waktu pelunasan berakhir.Hal ini disampaikan oleh Abdul Kholiq Nawawi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, di sela-sela kesibukannya menyelenggarakan manasik haji massal pertama pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023.
Kholiq mengatakan, sejak di buka kesempatan pelunasan tanggal 11 April 2023 hingga tanggal 12 Mei 2023 , sebanyak 1.218 jamaah haji Kabupaten Kediri dari 1.300 Jamaah yang berhak lunas Bipih tahun 2023 telah melakukan pelunasan, terangnya.
Pria berkacamata mata ini mengharapkan pada Jama’ah Haji yang telah melunasi Bipih untuk menyiapkan fisik dengan sebaik- baiknya dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan rutin melakukan kegiatan olahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Selain itu jamaah haji yang telah melakukan pelunasan wajib membekali diri dengan pengetahuan perhajian dengan aktif mengikuti kegiatan manasik, baik yang diadakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri ataupun KBIH. Bagi Cjh yang belum melunasi Bipih pada tahun pertama, tetap di beri kesempatan pada tahun kedua dan ketiga, terangnya.
” Sesuai regulasi yang berlaku, jama’ah haji yang tunda lunas tahun pertama, akan diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahun kedua dan ketiga. Jika dua kesempatan itu tidak melakukan pelunasan maka dianggap mengundurkan diri, terangnya.
Pria yang juga seorang mubaligh ini menambahkan, alasan yang melatarbelakangi jama’ah tidak melakukan pelunasan Bipih cukup beragam diantaranya;
meninggal akan dilimpahkan,
meninggal akan dibatalkan, Sakit, menunggu mahrom,
lansia tidak ada pendamping, serta ada yang karena belum memiliki biaya, ungkapnya.( Paulo/ SF)