20 April 2024

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEDIRI

Program Jaksa Masuk Pondok, Gelar Penyuluhan Hukum di PP Al Islahiyyah Mojo

2 min read

 

Kab. Kediri ( Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, melalui seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ( PD. Pontren) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (8/8) menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pondok Pesantren. Kali ini kegiatan di pusatkan di Pondok Pesantren Al Islahiyyah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Kegiatan yang baru  dilaksanakan kembali setelah vakum dua tahun ini diikuti oleh 40 Santri. Kegiatan di gelar di aula MA Sunan Kalijaga (SKJ) Kecamatan Mojo.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para santri agar mereke memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang berlaku di tanah air.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Zuhri saat memberikan sambutan menyampaikan, sebagai generasi muda yang akan memimpin bangsa Indonesia 20 tahun atau 30 tahun yang akan datang, maka para santri mempunyai kewajiban untuk mengerti dan memahami hukum dan permasalahannya, sehingga dalam pergaulannya terhindar dari perbuatan melawan hukum,ujarnya. Oleh karena itu Ia berharap agar para santri benar- benar memanfaatkan kehadiran tim dari kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,harapnya.

Silakan mengajukan  pertanyaan  yang sebanyak-banyaknya, mumpung ketemu bapak- bapak dari Kejaksaan.Siapa tahu kelak adik-adik Santri dari PP Al Islahiyyah juga ada yang menjadi Jaksa,pesannya.

Sebelumnya Gus Ahmad Safik yang mewakili Pengasuh Pondok Al Islahiyyah, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Kejaksaan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri yang berkenan untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada para Santri di Pondok Pesantren  beliau.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini para Santri dapat mengenal hukum sejak dini, sehingga tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum,seperti pelanggaran UU ITE dan sebagainnya. Seperti menggunakan media sosial dengan bijak,serta tidak menyebarkan berita- berta hoax atau tulisan- tulisan yang bisa merugikan orang lain,jelasnya

Sementara itu pihak Jaksa yang diwakili oleh Kanit Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Rommy dalam arahannya mengatakan, Jaksa Masuk Pondok Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara terutama pelajar dan Santri, untuk memperkaya khasanah pengetahuan Santri terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi muda yang taat hukum dengan harapan Kenali hukum supaya menjauhkan hukuman,ujarnya.

Ia menambhakan, selain penyuluhan hukum kepada para Santri di Pondok Pesantren,pihaknya juga melalui Kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kediri, beberapa tahun belakangan ini melakukan penyuluhan hukum terhadap pelajar di Madrasah baik jenjang MI, MTs maupun MA, terangnya. (hms/Paulo)

 

HUMAS KANKEMENAG KAB.KEDIRI | Newsphere by AF themes.